Berikut kami sampaikan FAQ terkait Ujian Nasional.
1. Apakah benar UN tidak lagi berfungsi menentukan kelululusanku?
Kabar baiknya untukmu, UN tidak lagi digunakan sebagai tes penetu kelulusanmu seperti yang berlaku selama 12 tahun terakhir. Fungsi UN tetap penting karena digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensimu dan salah satu dasar seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hasil UN secara nasional juga akan menjadi salah satu alat pemetaan pendidikan.
2. Bagaimana cara menentukan kelulusanku dari sekolah/satuan pendidikan?
Kelulusanmu ditentukan oleh rapat dewan guru di sekolahmu berdasarkan penilaian menyeluruh dari kelas 1 hingga kelas 3. Sekolah menentukan kelulusanmu berdasarkan nilai akhir sekolah yang terdiri atas nilai rapor dan Ujian Akhir Sekolah (UAS). Sekolah bisa menetapkan proporsi mulai dari 50% nilai rapor + 50% nilai ujian sekolah hingga 70% nilai rapor + 30% nilai ujian sekolah. Kriteria dan proporsi kelulusan ini bisa ditanyakan lebih lanjut ke sekolahmu.
3. Apakah benar UN akan dilakukan secara online?
Pada dasarnya untuk mayoritas sekolah sistem UN tahun ini tetap menggunakan kertas Lembar Jawaban Komputer (LJK). Namun, mulai tahun 2015 ini akan dilakukan perintisan UN berbasis komputer (bukan online) hanya bagi sekolah-sekolah yang sudah siap.
4. Apakan soal UN ada yang berbentuk esai?
Tidak ada. Saat ini, baik UN yang dikerjakan dengan kertas maupun komputer semua soalnya berbentuk pilihan ganda
5. Soal UN tahun 2015 dibuat berdasarkan kurikulum yang mana?
UN tahun 2015 mengukur capaian kompetensi berdasarkan kurikulum yang digunakan oleh siswa kelas 3 SMP dan 3 SMA saat ini yaitu kurikulum 2006 atau dikenal juga sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Siswa SMA/MA akan mengikuti UN untuk 6 mata pelajaran, siswa SMK mengikuti 4 mata pelajaran dan siswa SMP?MTs mengikuti 4 mata pelajaran.
6. Apakah hasil UN berpengaruh dalam seleksi ke jenjang pendidikanku selanjutnya?
Hasil UN SMP/MTs digunakan sebagai pertimbangan untuk penempatanmu ke jenjang SMA/SMK. Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing provinsi. Sedangkan hasil UN SMA/sederajat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Penggunaan hasil UN dalam seleksi mahasiswa baru ditentukan oleh panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan TInggi Negeri (SNMPTN) dan rektor masing-masing PTN.
7. Apakah sertifikat hasil UN tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya?
Tentunya ada beberapa perbedaan yang lebih bermanfaat. Mulai tahun ini sertifikat hasil UN menjadi lebih detail dalam memberikan gambaran capaianmu. Sertifikat hasil UN tidak sekedar menampilkan nilai setiap mata pelajaran. Namun juga menampilkan kategori Baik s/d Kurang serta nilai setiap sub-komponen mata pelajaran. Sertifikat yang detail ini diharapkan bisa memberi gambaran yang lebih lengkap untukmu, orangtua, guru maupun sekolah untuk mengenali kekurangan dan kelebihanmu serta membantu melakukan perbaikan.
8. Bagaimana jika nilaiku belum memebuhi standar kompetensi? Apakah akan diberikan kesempatan perbaikan?
Ya, kesempatan perbaikan akan diberikan. Sesuai dengan tujuan UN yaitu mendorongmu untuk tuntas mencapai standar kompetensi melalui proses belajar yang baik. Nilai standar kompetensi yang dikatagorikan cukup adalah lebih dari 55. Untuk siswa yang nilainya 55 atau kurang dan belum puas dengan hasilnya, bisa mengikuti ujian perbaikan hanya untuk mata pelajaran yang belum mencapai standar kompetensi tersebut.
9. Kapan UN perbaikan akan dilaksanakan?
Untuk tahun 2015, kamu bisa memperbaiki nilai mata pelajaran yang belum mencapai standar kompetensi dengan mengikuti UN perbaikan di tahun 2016. Mulai tahun 2016, kamu bisa mengikuti UN perbaikan di tahun yang sama karena UN akan dilaksanakan pada awal semester kedua di tahun terakhir.
10. Selama menunggu UN perbaikan di tahun 2016, apakah aku bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi?
Jika kamu telah dinyatakan lulus oleh sekolahmu dan diterima di jenjang pendidikan selanjutnya kamu tetap dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Posko UN Puspendik : 021-3853000 / 08111989666 jam 09.00 – 21.00 WIB
Ditulis ulang oleh : Nita MR