Ujian Nasional yang selama ini menjadi momok bagi siswa kelas akhir di SD, SMP maupun SMA akhirnya mengalami perubahan kebijakan. Setelah digodok dalam beberapa selang waktu, akhirnya kebijakan Ujian Nasional pun diubah. Berikut kami sampaikan perubahan tersebut.
Perubahan kebijakan Ujian Nasional
1. Ujian Nasional tidak menentukan kelulusan siswa. Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan capaian seluruh mata pelajaran, keterampilan, maupun sikap dan perilaku siswa selama duduk di bangku sekolah.
2. Ujian Nasional dapat ditempuh beberapa kali mulai tahun 2016. Bagi siswa yang nilai UN belum mencapai standar nilai kompetensi (55 atau kurang), dapat memperbaiki nilainya untuk mata pelajaran tersebut dalam ujian perbaikan.
3. Ujian Nasioanl wajib diambil minimal satu kali mulai tahun 2016
Mengapa Ujian Nasional Diubah?
Seharusnya Ujian Nasional itu…
1. Mendorong siswa suka belajar
2. Mendorong penguasaan kompetensi
3. Memberi informasi detil dan menyeluruh capaian kompetensi
4. Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi
5. Dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi masuk jenjang lebih tinggi
Namun kenyataannya?
1. Siswa lebih mementingkan nilai
2. Guru dan sekolah fokus pada nilai bukan kompetensi
3. Informasi capaian kurang lengkap
4. Perbandingan menjadi kurang bermakna ketika kecurangan terjadi
5. Hasil UN belum maksimal dimanfaatkan sebagai alat seleksi
Alur Penyelenggaraan Ujian Nasional
Perbaikan Ujian Nasional
Mulai tahun 2015 akan diterapkan Ujian Nasional menggunakan metode Computer Based Test pada sekolah yang mampu dan telah ditunjuk oleh Kemdikbud.
Setelah siswa lulus Ujian Nasional, siswa akan diberikan Sertifikat Hasil Ujian Nasional seperti pada gambar berikut :
Data dan Fakta tentang Ujian Nasional
Catat Tanggal dan Penting terkait Ujian Nasional
Sumber : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Ditulis ulang oleh Nita MR